Jumat 14 Oct 2022 15:08 WIB

18 Partai Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Ada enam parpol yang dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Siswa memasukan surat suara kedalam kotak suara saat mengikuti pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan sistematika Pemilihan Umum (Pemilu) di SMP Lazuardi Kamila, Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/9/2022). Kegiatan yang digelar sekolah setempat bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo tersebut sebagai pengenalan dan edukasi pelaksanaan demokrasi Pemilu sejak usia dini.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Siswa memasukan surat suara kedalam kotak suara saat mengikuti pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan sistematika Pemilihan Umum (Pemilu) di SMP Lazuardi Kamila, Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/9/2022). Kegiatan yang digelar sekolah setempat bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo tersebut sebagai pengenalan dan edukasi pelaksanaan demokrasi Pemilu sejak usia dini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan lolos.

Hasil verifikasi administrasi parpol ini termaktub dalam surat pengumuman KPU, yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga

Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan, partai-partai yang lolos verifikasi administrasi bakal melalui tahapan berbeda. Untuk partai yang sudah punya kader di parlemen, akan langsung dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sedangkan partai non-parlemen, tentunya termasuk partai baru, harus mengikuti tahapan verifikasi faktual. Jika lolos verifikasi faktual, barulah dinyatakan sah sebagai peserta pemilu.

"Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan proses verifikasi partai politik tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Idham menjelaskan, saat verifikasi faktual, petugas KPU RI akan mendatangi kantor partai politik untuk melihat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon peserta pemilu. Pengecekan secara langsung ini akan dilakukan pula oleh petugas KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Berikut parpol yang dinyatakan lolos verifikasi:

1. PPP.

2. PKB.

3. PDI Perjuangan.

4. Partai Nasdem.

5. Partai Demokrat.

6. PAN.

7. Partai Gerindra.

8. PSI.

9. Partai Golkar.

10. Perindo.

11. PKN.

12. PKS.

13. Partai Gelora Indonesia.

14. PBB.

15. Partai Hanura.

16. Partai Ummat.

17. Partai Buruh.

18. Partai Garuda.

Sedangkan partai yang tidak lolos adalah:

1. Partai Prima.

2. PKP Indonesia (PKPI).

3. Parsindo.

4. Partai Republik.

5. Partai Republikku Indonesia.

6. Partai Republik Satu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement