Jumat 14 Oct 2022 15:50 WIB

Empat Partai Baru Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Partai parlemen yang lolos verifikasi administrasi sudah otomatis jadi peserta pemilu

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) menjabat tangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) menjabat tangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 18 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Empat di antaranya adalah parpol baru. Yakni, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

"Iya benar empat partai baru tersebut lolos verifikasi administrasi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga

Selain lima partai baru, terdapat pula lima partai lama tapi non-parlemen yang lolos verifikasi administrasi. Yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Adapun sembilan parpol lainnya yang lolos adalah partai yang sudah punya wakil di parlemen. Yakni, PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PKS.

Hasyim menjelaskan, partai parlemen yang lolos verifikasi administrasi itu sudah otomatis menjadi peserta Pemilu 2024. Sedangkan partai baru dan partai non-parlemen harus mengikuti satu tahapan lagi sebelum dinyatakan lolos, yakni verifikasi faktual.

"Partai parlemen sudah sah jadi peserta pemilu tanpa mengikuti verifikasi faktual. Hal ini berdasarkan Putusan MK JR No 55/2020," kata Hasyim.

Untuk diketahui, hasil verifikasi administrasi parpol ini termaktub dalam surat pengumuman KPU, yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Jumat (14/10/2022). Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos.

Adapun partai yang tidak lolos adalah:

1. Partai Prima.

2. PKP Indonesia (PKPI).

3. Parsindo.

4. Partai Republik.

5. Partai Republikku Indonesia.

6. Partai Republik Satu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement