Jumat 14 Oct 2022 16:37 WIB

Brasil Denda Apple Lagi Rp 293 Miliar

Apple menjual iPhone di Brasil tanpa pengisi daya.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Friska Yolandha
Apple inc. Apple kembali didenda oleh pemerintah Brasil karena menjual produk yang tidak termasuk pengisi daya (charger).
Foto: AP
Apple inc. Apple kembali didenda oleh pemerintah Brasil karena menjual produk yang tidak termasuk pengisi daya (charger).

REPUBLIKA.CO.ID, SAO PAULO -- Apple kembali didenda oleh pemerintah Brasil karena menjual produk yang tidak termasuk pengisi daya (charger). Sebelumnya, pada September lalu, Kementerian Kehakiman Brasil memerintahkan perusahan teknologi Apple untuk berhenti menjual iPhone jika produk yang dijual tidak termasuk pengisi daya (charger). Akibatnya, Apple didenda sebesar 2,34 juta dolar AS atau sekitar Rp 35 miliar.

Kali ini, Apple didenda untuk hal yang sama oleh Pengadilan Sipil Sao Paulo. Gugatan yang diajukan oleh Organisasi Konsumen Brazil mengklaim agar produk berfungsi, pembelian kedua harus dilakukan. Gugatan tersebut membuat Apple harus membayar ganti rugi sekitar 19 juta dolar AS atau sekitar Rp 293 miliar.

Baca Juga

Dilansir GSM Arena, Jumat (14/10/2022), menurut Hakim Caramuru Afonso Francisco, Apple harus menyediakan pengisi daya untuk semua konsumen di Brasil yang membeli perangkat iPhone 12 atau iPhone 13 dalam dua tahun terakhir. Selain itu, Apple juga harus menyertakan adaptor dalam pembelian di masa mendatang. Namun, keputusan tersebut belum final dan dapat diajukan banding.

Apple mengutip alasan lingkungan untuk pengiriman kabel Lighting ke USB-C dan bukan adaptor di iPhone sejak 2020. Sejak itu, sejumlah produsen lain mengikuti jejaknya, terutama di segmen premium. 

Sebelumnya, Apple mengajukan banding atas perintah Brazil yang melarang penjualan Iphone tanpa pengisi daya baterai (charger). Hal itu mendorong kembali klaim perusahaan menyediakan produk yang tidak lengkap kepada konsumen.

Kementerian Kehakiman Iphone mendenda Apple 12,275 juta Reais atau setara 2,38 juta dolar AS dan memerintahkan perusahaan untuk membatalkan penjualan Iphone 12 dan model yang lebih baru. Kementerian juga menangguhkan penjualan model Iphone apa pun yang tidak dilengkapi dengan pengisi daya.

Dalam perintah yang diterbitkan pada Selasa, kementerian berpendapat bahwa Iphone tidak memiliki komponen penting dalam praktik diskriminatif yang disengaja terhadap konsumen. Pihak berwenang menolak argumen Apple bahwa praktik tersebut bertujuan mengurangi emisi karbon dan mengatakan tidak ada bukti bahwa menjual smartphone tanpa pengisi daya menawarkan perlindungan lingkungan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement