REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Prima akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas keputusan KPU tersebut.
Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan itu dalam kurun waktu 3x24 jam setelah mendapatkan berita acara resmi terkait ketidaklolosan partainya dari KPU.
“Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10/2022).
Agus Jabo yakin partainya bakal memenangkan gugatan dan akhirnya dinyatakan lolos. Sebab, hal semacam ini pernah dialami oleh beberapa partai politik lainnya dalam Pemilu 2019 lalu. Partai-partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan lolos verifikasi setelah melakukan serangkaian gugatan.
“Partai Berkarya dan Partai Garuda juga pernah tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan Pemilu 2019 lalu. Setelah ada gugatan ke Bawaslu, mereka memenuhi syarat,” ujarnya.
Agus Jabo juga mengimbau kepada struktur Prima di tingkatan pusat hingga kecamatan, anggota maupun simpatisan, untuk tetap tenang dan meyakini bahwa Prima akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024.
“Sambil menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh DPP, kami juga mengimbau agar struktur Prima dan anggota tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan lolos.
Hasil verifikasi administrasi parpol ini termaktub dalam Surat Pengumuman KPU bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Surat itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada hari ini, Jumat (14/10/2022).
Partai yang lolos adalah sebagai berikut:
1. PPP.
2. PKB.
3. PDI Perjuangan.
4. Partai Nasdem.
5. Partai Demokrat.
6. PAN.
7. Partai Gerindra.
8. PSI.
9. Partai Golkar.
10. Perindo.
11. PKN.
12. PKS.
13. Partai Gelora Indonesia.
14. PBB.
15. Partai Hanura.
16. Partai Ummat.
17. Partai Buruh.
18. Partai Garuda.
Sedangkan partai yang tidak lolos adalah:
1. Partai Prima.
2. PKP Indonesia (PKPI).
3. Parsindo.
4. Partai Republik.
5. Partai Republikku Indonesia.
6. Partai Republik Satu.