REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menetapkan, standar minimal tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik setiap perangkat daerah harus mencapai 85 persen. Baik itu pelayanan publik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun dinas. Eri menegaskan, pejabat dengan nilai kepuasan publik di bawah 85 persen bisa diturunkan dari jabatannya.
"Ketika lurah dan camat saya rotasi, maka dia punya kewajiban 85 persen masyarakat harus puas terhadap pelayanan publik yang dilakukan masing-masing perangkat daerah. Baik itu lurah, camat dan kepala dinas," kata Eri di Surabaya, Jumat (14/10/2022).
Ia menjabarkan, bagi perangkat daerah yang tidak mampu mencapai terget 85 persen kepuasan publik, akan diberi kesempatan enam bulan untuk memperbaiki. Jika dalam waktu enam bulan tak kunjung bisa memenuhi target, maka pejabat tersebut langsung diturunkan.
"Kalau kepuasan publik kurang puas, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki. Ternyata ketika tidak bisa, maka dia bisa diturunkan," ujarnya.
Eri melanjutkan, sebagai bentuk transparansi publik dan pertanggungjawaban, setiap pejabat Pemkot Surabaya diwajibkan menyampaikan penyerapan anggaran melalui layar TV di masing-masing kantornya. Nantinya, data transparansi penyerapan anggaran tersebut selanjutnya akan ditampilkan pada videotron yang tersebar di Kota Surabaya.
Eri mengatakan, pada 2022 ini seluruh kantor kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah di Surabaya akan dilengkapi layar TV. Melalui layar TV tersebut, seluruh hasil penyerapan anggaran hingga progres kinerja perangkat daerah tersebut akan ditampilkan.
"Sehingga, kepala dinas, lurah, dan camat itu akan dikontrol masyarakat terhadap apa yang ada TV tadi. Jadi kalau (pejabat) tidak mampu, maka berhentinya bukan karena saya suka atau tidak suka, tapi karena dasar itu. Transparansi itu yang mau saya terapkan," ujarnya.