REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah menyerahkan laporan investigasi kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022).
Salah satu rekomendasi TGIPF dalam laporan tersebut adalah agar Ketum PSSI Mochamad Iriawan dan seluruh jajaran Exco PSSI mundur dari jabatan.
Secara garis besar ada 9 poin kesimpulan dan rekomendasi yang tercantum salam laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
Salah satu yang paling utama adalah TGIPF menyimpulkan bahwa tragedi yang memakan ratusan korban itu terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan kompetisi sepak bola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas, cenderung mengabaikan aturan, dan saling lempar tanggung jawab.
"TGIPF memahami bahwa secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI."
"Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral," tulis laporan tersebut.
Selain itu, TGIPF juga memberikan catatan agar PSSI melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI baru.
Kepemimpinan itu diharapkan bisa lebih berintegritas demi menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.
Pasalnya, pemerintah berjanji tak memberikan izin menggelar kompetisi sampai evaluasi menyeluruh telah dilakukan.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air," kata laporan tersebut.
"Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," lanjutnya.