REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melaporkan hasil temuan investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasil temuan TGIPF menyebutkan bahwa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan ratusan penonton meninggal.
Mahfud mengatakan, terdapat dua bentuk pertanggungjawaban dari PSSI tersebut, yakni secara hukum pidana dan moral.
"Kesimpulan tim ini jelas, bahwa PSSI harus bertanggung jawab, tanggung jawabnya ada dua, satu tanggung jawab hukum pidana. Karena itu kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian sekurang-kurangnya sangat mengerikan kematian 132 orang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dalam arahannya, Presiden Jokowi pun meminta Kapolri agar mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan. Sebab berdasarkan dugaan tim TGIPF ada pihak yang harus lebih bertanggung jawab dalam peristiwa ini.
"Presiden mengatakan tindak pidananya terus diusut... Tindak pidananya Kapolri diminta mengusut lagi, karena kalau dugaan tim ada yang harus lebih bertanggung jawab hukum. Polisi sudah direkomendasikan dan didorong Presiden untuk terus diusut," jelasnya.
Selain pertanggungjawaban secara hukum pidana, PSSI juga diminta untuk bertanggung jawab secara moral.
"Kalau anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adi luhung, apa yang harus dilakukan bisa dipilih sendiri, karena hukumnya jelas, di tingkat FIFA jelas, peran pemerintah jelas. Kemudian kalau moral saya kira bagian dari yang diminta oleh masyarakat," kata Mahfud.
Saat ditanya apakah akan ada peluang tersangka baru dalam tragedi ini, Mahfud menyampaikan peluang tersebut sangat terbuka. Kendati demikian, penetapan tersangka baru tidak boleh dipaksakan namun harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
"Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru, kan setiap hari ada di televisi, ada di koran. Jadi soal tersangka baru itu mungkin saja, tapi kita tidak boleh memaksakan, harus tetap sesuai hukum acara, siapa yang patut jadi tersangka, siapa yang harus diperiksa lagi," jelas dia.