Jumat 14 Oct 2022 19:16 WIB

Bawaslu Persilahkan Partai Gagal Lolos Verifikasi Gugatan KPU

Sebanyak enam parpol dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan sambutannya saat meluncurkan aplikasi Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) Terintegrasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Bawaslu meluncurkan e-PPID Terintegrasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota sebagai upaya mendukung penyampaian informasi kepemiluan terhadap masyarakat sekaligus dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan sambutannya saat meluncurkan aplikasi Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) Terintegrasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Bawaslu meluncurkan e-PPID Terintegrasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota sebagai upaya mendukung penyampaian informasi kepemiluan terhadap masyarakat sekaligus dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebanyak enam parpol dinyatakan tak lolos tahap verifikasi administrasi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, partai politik (parpol) yang merasa tidak terima dengan keputusan KPU punya hak untuk melayangkan gugatan. Berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu, gugatan dapat didaftarkan ke Bawaslu dalam kurun waktu 3x24 jam setelah surat keputusan (SK) hasil verifikasi administrasi diserahkan KPU kepada setiap parpol.

Baca Juga

Bagja memastikan pihaknya bakal memproses gugatan parpol atas keputusan KPU tersebut secara terbuka. "Kan terbuka, semua orang, semua parpol, semua subjek hukum itu punya akses terhadap proses peradilan atau proses keadilan," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Untuk diketahui, sejauh ini baru Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menyatakan bakal menggugat KPU ke Bawaslu. Prima merupakan satu dari enam partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI.

“Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” kata Ketua Umum Prima, Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Sebelumnya, KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan lolos.

Hasil verifikasi administrasi parpol ini termaktub dalam Surat Pengumuman KPU bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Surat itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada hari ini, Jumat (14/10/2022).

Partai yang lolos adalah sebagai berikut:  

1. PPP.

2. PKB.

3. PDI Perjuangan.

4. Partai Nasdem.

5. Partai Demokrat.

6. PAN.

7. Partai Gerindra.

8. PSI.

9. Partai Golkar.

10. Perindo.

11. PKN.

12. PKS.

13. Partai Gelora Indonesia.

14. PBB.

15. Partai Hanura.

16. Partai Ummat.

17. Partai Buruh.

18. Partai Garuda.

Sedangkan partai yang tidak lolos adalah:

1. Partai Prima.

2. PKP Indonesia (PKPI).

3. Parsindo.

4. Partai Republik.

5. Partai Republikku Indonesia.

6. Partai Republik Satu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement