Jumat 14 Oct 2022 21:55 WIB

Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy memiliki peran sentral dalam peredaran gelap narkoba.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Irjen Pol Teddy Minahasa
Foto: dok. istimewa
Irjen Pol Teddy Minahasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diduga terlibat dalam peredaran narkoba, Kapolda Sumatra Barat Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Tidak hanya Teddy, tersangka lain juga anggota Polri dan masyarakat sipil diancam hukuman yang sama. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

"Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," tegas Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Irjen Teddy memiliki peran sentral dalam peredaran gelap narkoba. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian dari hasil pengembangan oleh penyidik, ternyata ada keterlibatan sejumlah anggota Polri, termasuk Irjen Teddy.

Dari keterangan D disebutkan, adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu," ungkap Kombes Mukti Juharsa.

Kombes Mukti Juharsa menjelaskan kasus ini berawal dari penangkapan penjual sabu berinsial HE pada 10 Oktober 2022 lalu. Lalu Dari tangan HE disita sebanyak dua klip sabu seberat 12 gram dan 44 gram. Kemudian jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan ditemukan pelaku lain berinisial HR dan anggota Polres Jakarta Barat berinsial AD.

"AD mendapat narkoba dari Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok berinisial KS. KS kemudian menyeret nama Iptu J sebagai Anggota Polres Tanjung Priok," terang Kombes Mukti Juharsa.

Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan hasilnya mengarah ke Kabagada Rolog Polda Sumatra Barat sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP D. Dari tangan D diamankan barang bukti narkoba sebanyak dua kilogram sabu. Kemudian dari hasil pemeriksaan D, diketahui adanya keterlibatan Irjen Pol Teddy sebagai pengendali. 

"3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara D yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari," tutur Kombes Mukti Juharsa. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement