REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank bekerja sama dengan Kejaksaan Agung terkait tata kelola lembaga khususnya tindak pidana korupsi. Adapun kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pondasi LPEI dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan kerja sama ini tentu mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian serta mitigasi risiko hukum.
“Kerja sama ini merupakan bukti komitmen LPEI dalam menerapkan tata kelola lembaga yang baik. Adanya kerja sama ini, diharapkan penanganan secara bersama-sama penyelesaian hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai upaya penyelamatan dan memulihkan keuangan dan atau kekayaan dan aset negara,” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (14/10/2022).
Sebagai Special Mission Vehicle di bawah naungan Kementerian Keuangan,, LPEI senantiasa memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Adapun tujuannya untuk menjamin pelaksanaan mandat LPEI dalam mendorong ekspor nasional dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Feri Wibisono sinergi ini dalam bentuk LPEI dalam bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.