REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menyatakan menonton sepak bola itu harus aman dan nyaman.
Menpora berharap suporter Tanah Air ikut mengimplementasikan UU Keolahragaan 2022 yang mengatur tentang hak dan kewajiban suporter sepak bola.
"UU tentang suporter ini harus segera diimplementasikan oleh klub dan kelompok suporter. Kita berusaha secepat mungkin, Polri juga sedang merumuskan aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengamanan yang mengadopsi aturan FIFA, aturan PSSI dan internal Polri sendiri," ujar Menpora usai membuka diskusi FGD Perumusan Implementasi UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan topik suporter di Jakarta, Jumat (14/10).
Menpora Amali mengatakan suporter telah diatur dalam UU Keolahragaan No.11 tahun 2022 yang memiliki hak dan kewajibannya. "Terkait hak dan kewajiban suporter ini sedang dirumuskan dan akan disosialisasikan. Kita akan meminta komitmen mereka semua agar menonton sepakbola itu nyaman, aman dan tenang," ujar Menpora.
Menurut Menpora, FIFA sudah mengirimkan surat dan ada lima poin yang harus diperhatikan. "Pertama, tentang stadion agar dapat standar sesuai arahan FIFA, kemudian SOP penanganan pengamanan, keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk suporter, klub, dan lainnya, kemudian tentang jadwal pertandingan, dan benchmark negara lain yang sudah bagus dalam pengelolaan sepak bola."
"Saya berharap dari rekomendasi FIFA itu kita lakukan perbaikan-perbaikan serius dan kompetisinya bisa jalan lagi. Jadi, paralel dengan apa yang sudah dikerjakan Menteri PUPR, Kepolisian, dan apa yang kita kerjakan bersama-sama," kata Menpora lagi.
Sebelumnya, Menpora Amali menyampaikan arahan Presiden kepadanya untuk mengevaluasi total sepakbola tanah air menyusul terjadinya tragedi Kanjuruhan.
"Arahan Presiden, sepak bola kita semua dilakukan evaluasi secara total, minggu lalu saya sudah bertemu dengan PSSI, klub-klub, pimpinan suporter (Arema, Persebaya, Persija, Persib) semua sepakat ini tidak boleh terulang lagi, tinggal kita rumuskan seperti apa khususnya pengaturan-pengaturan sesuai dengan UU," ujar Menpora.