Sabtu 15 Oct 2022 07:45 WIB

KPK Geledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK geledah rumah Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur Papua.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nora Azizah
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: Dok Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek pada Kamis (13/10/2022) terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Diantaranya yang digeledah, yakni rumah Gubernur Papua Lukas Enembe dan kantor perusahaan swasta.

"Tempat dimaksud, yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu diantaranya adalah rumah kediaman tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga

Ali mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait aliran uang. Ia menyebut, dokumen-dokumen tersebut diduga dapat menguatkan tindak pidana Lukas.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," ungkap dia.

Ali menjelaskan, KPK telah menyita barang bukti tersebut. Nantinya penyidik akan menganalisis dokumen-dokumen itu.

"Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ungkap Ali.

Adapun KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

KPK berencana kembali memanggil Lukas untuk diperiksa terkait kasus yang menyeretnya. Meski demikian, belum diketahui kapan pemanggilan kedua sebagai tersangka ini akan dilakukan.

Lembaga antikorupsi itu sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka itu, Lukas tidak hadir dengan alasan masih sakit.

Lembaga antirasuah ini juga telah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu di Mako Brimob Polda Papua. Akan tetapi, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement