REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA— Penobatan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai kepala suku besar orang Papua terus menuai kontroversi dan bahkan penolakan. Rakyat Papua Bersatu yang terdiri dari berbagai elemen di Papua melakukan Deklarasi Bersama untuk menolak pengangkatan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar Papua.
Mereka tidak mengakui Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar Tanah Papua karena setiap suku di Papua memiliki kepala sukunya masing-masing dan pengangkatannya juga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Hal tersebut diungkapkan Rakyat Papua Bersatu di Pendopo Theis di Sentani Kabupaten Jayapura 13/10/2022.
Juru bicara Rakyat Papua Bersatu, Ali Kabiay, mengatakan seluruh elemen di Papua tidak menganggap sah pengangkatan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar di tanah Papua.
Selain itu, Rakyat Papua Bersatu meminta dengan tegas kepada KPK, Polri dan Kejaksaan Agung serta Kejati Papua agar segera melakukan pendekatan hukum kepada gubernur Papua Lukas Enembe.
Ali mengatakan ada 10 pernyataan sikap Rakyat Papua Bersatu,yaitu sebagai berikut:
1. Kami rakyat Papua mendukung negara melalui KPK untuk mengungkap semua kasus korupsi di provinsi Papua meliputi kabupaten/Kota tanpa tebang pilih
2. Kami rakyat Papua menuntut serta mendesak KPK untuk menjalankan prosedur pemanggilan/penangkapan paksa terhadap tersangka Gubernur Papua (LE)
3. Kami rakyat Papua menolak dengan tegas pengukuhan kepala suku besar bangsa Papua, karena bagi kami LE adalah gubernur Papua bukan kepala suku besar bangsa Papua. Papua bukan pulau kosong yang dihuni oleh kelompok adat tertentu. Papua terbagi dalam 7 wilayah adat dan dihuni oleh kurang lebih 250 suku yang tersebar di seluruh wilayah adat masing-masing
4. Kami rakyat Papua membantah dengan tegas pernyataan penasihat hukum LE di Jakarta dimana yang bersangkutan menyebut masyarakat adat Papua meminta KPK untuk memeriksa LE di lapangan terbuka sesuai dengan adat Papua. Bagi kami rakyat Papua ini adalah pembohongan publik, karena hal tersebut bukanlah adat dan budaya kami
5. Kami rakyat Papua menganggap pelantikan/pengukuhan LE sebagai kepala suku besar bangsa Papua di rumahnya adalah skenario, untuk berlindung dari kasus korupsi atas nama adat dan rakyat Papua sebagai tameng
6. Kami rakyat Papua mendesak dan menuntut Menteri Dalam Negeri untuk segera menonaktifkan gubernur Papua dan mengganti dengan pejabat sementara, guna proses pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan. Mengingat provinsi Papua pada saat ini tidak ada wakil gubernur
7. Kami rakyat Papua mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik dan menetapkan tiga karateker dan perangkatnya di daerah otonomi baru
8. Kami rakyat Papua meminta KPK untuk mengawasi dengan ketat aliran dana infrastruktur untuk pembangunan di tiga daerah otonomi baru
9. Kam mendesak Kapolri dan panglima TNI untuk segera membentuk Polda dan Kodam Baru di tiga daerah otonomi baru
10. Isi pernyataan dan dukungan kami kepada negara harus segera dilaksanakan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai sila ke 5 dalam Pancasila.