Sabtu 15 Oct 2022 11:48 WIB

Wakil Ketua Komisi III: Reformasi di Tubuh Polri Dinilai Urgent

Kapolri harus menunjukkan komitmen dalam membersihkan kepolisian dari kasus narkoba.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Fakhruddin
Presiden Jokowi akan memberikan pengarahan kepada jajaran pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meliputi pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10).
Foto: Republika/dessy suciati
Presiden Jokowi akan memberikan pengarahan kepada jajaran pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meliputi pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berjanji akan menindak tegas semua jajarannya yang terlibat kasus narkoba tanpa melihat pangkat dan jabatan. Selain itu yang juga dinanti masyarakat adalah reformasi di tubuh Polri yang dinilai urgen. 

"Ini adalah komitmen yang benar-benar ditunggu masyarakat.Yang tidak kalah pentingnya juga reformasi dan reorientasi kelembagaan Polri serta budaya di tubuh kepolisian menjadi sangat urgen untuk dilakukan perbaikan secara holistik," kata Pangeran kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Baca Juga

Ia mendesak agar seluruh oknum dan personel kepolisian yang terlibat kasus narkoba diperiksa secara terbuka dan transparan.Sebab menurutnya penyalahgunaan narkoba adalah musuh besar bangsa Indonesia, khususnya generasi muda. 

"Tindak pidana narkotika adalah extra ordinary crime, jadi bukan tindak pidana biasa, apalagi oknum polisi yang justru terlibat, sudah sangat pantas dihukum berat," ujarnya.

Menurutnya Kapolri harus menunjukkan komitmennya dalam membersihkan kepolisian dari kasus-kasus narkoba. Politikus PAN itu menagih komitmen Kapolri untuk menerapkan Presisi yang disampaikan Kapolri saat fit and proper test di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

"Secara hukum dan etika serta disiplin oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia yang diatur Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011," jelasnya.

"Selain etika dan disiplin juga melanggar tindak pidana yang di atur UU Narkotika. Kita akan sama-sama mengawal semua prosesnya sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah karena kita Negara Hukum," imbuhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement