REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah SWT melarang siapa pun hambanya untuk memperoleh harta dengan cara yang diharamkan. Karena hal tersebut merupakan kezaliman. Praktik ini memang sudah ada sejak lama bahkan sebelum datangnya islam.
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya” (HR. Ahmad 5: 72)
Judi sangat populer pada masa jahiliyah, bahkan di kalangan para sahabat Nabi SAW, yang tentu saja tidak beriman dan tidak berdosa pada waktu itu. Namun, kemudian judi sempat diizinkan Allah SWT, kemudian dilarang dengan tegas dan menyebutnya bahwa itu termasuk perbuatan syaitan.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah:90)
Di dalam buku Judi Terselubung karya Luki Nugroho, berikut merupakan jenis judi yang perlu Anda ketahui.
1. Maysir al-Lahwi
Merupakan permainan yang mirip judi atau bisa dijadikan sebagai media untuk berjudi namun tidak ada unsur taruhan. Dalam konteks sekarang ini, yang termasuk maysir al-lahwi adalah seperti permainan monopoli, ular tangga, catur, remi, domino, dan sebagainya.
2. Maysir al-Qimar
Dalam maysir al-qimar, judi adalah benar-benar judi, dalam artian melibatkan pertaruhan. Para ulama sepakat hukumnya haram untuk bentuk permainan ini, dan bisa dibilang tidak ada toleransi yang tersisa. Judi modern, contohnya seperti judi online. Sedangkan yang masih tradisional, seperti adu domba, adu burung dara, adu ikan cupang, sabung ayam, dan sejenisnya yang bisa dibilang itu adalah jenis judi yang masih tradisional.