Petugas kepolisian membawa tersangka bandar besar judi online jaringan Jakarta Ivan Tantowi (kedua kiri) saat setibanya dari Kamboja di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). Polri kembali berhasil menangkap tiga bandar besar judi online jaringan Jakarta yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kamboja atas nama Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)
Petugas kepolisian membawa tersangka bandar besar judi online jaringan Jakarta Elvan Adrian (tengah) setibanya dari Kamboja di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). Polri kembali berhasil menangkap tiga bandar besar judi online jaringan Jakarta yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kamboja atas nama Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)
Petugas kepolisian membawa tersangka bandar besar judi online jaringan Jakarta Elvan Adrian (tengah) setibanya dari Kamboja di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). Polri kembali berhasil menangkap tiga bandar besar judi online jaringan Jakarta yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kamboja atas nama Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)
Petugas kepolisian memperlihatkan tersangka bandar besar judi online jaringan Jakarta Elvan Adrian (tengah), Tjokro Soetrisno (kedua kiri) dan Ivan Tantowi (kanan) saat setibanya dari Kamboja di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). Polri kembali berhasil menangkap tiga bandar besar judi online jaringan Jakarta yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kamboja atas nama Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Petugas kepolisian memperlihatkan tersangka bandar besar judi online jaringan Jakarta Elvan Adrian (tengah), Tjokro Soetrisno (kedua kiri) dan Ivan Tantowi (kanan) saat setibanya dari Kamboja di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).
Polri kembali berhasil menangkap tiga bandar besar judi online jaringan Jakarta yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kamboja atas nama Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi.
sumber : Antara
Advertisement