REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengeluarkan beberapa rekomendasi yang salah satunya meminta Ketua dan anggota eksekutif PSSI mengundurkan diri. Permintaan mundur itu sebagai respons atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pada awal Oktober.
Menanggapi ini, Pengamat sepak bola nasional, Eko Noer Kristiyanto mengatakan insiden di Kanjuruhan memang bisa menjadi alasan kuat untuk mendesak Ketua PSSI mundur. Hanya saja, kata dia, upaya untuk membuat Ketua dan anggota komite eksekutif PSSI mundur ini harus tetap berpegang pada aturan.
"Rekomendasi ini kan terkait rekomendasi yang berkaitan dengan moral ya. Jadi eksekusinya tentu saja bukan di pemerintah apalagi di tim pencari fakta ini. Jadi eksekusinya tetap harus dari orang-orang PSSI-nya,"kata Eko, Sabtu (15/10/2022).
"Yang jelas kalau nanti ada gerakan untuk mengganti orang-orang ini, tetap harus dilakukan dengan cara yang konstitusional melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Jadi nggak boleh ada interfensi pemerintah,"tambahnya.
Menurutnya, maksud baik pemerintah atau TGIPF untuk memperbaiki sepakbola harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. "Jadi pemerintah bisa saja nyetting (mengatur) para voters atau mempengaruhi para voters, tapi tetap tidak boleh intervensi langsung jadi kalau pemerintah menghendaki adanya perubahan ya silahkan. Pengaruhi para votersnya,"ujarnya.
Seperti diketahui, TGIPF dalam rekomendasinya, meminta agar dilakukan percepatan KLB untuk formasi PSSI yang lebih baik. Ketua dan anggota komite eksekutif juga dinilai sudah sepatutnya mengundurkan diri karena kejadian di Kanjuruhan.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," kata TGIPF dalam rekomendasinya.
"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tambahnya.