REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR menyoroti kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kepala Polda Jawa Timur, Teddy Minahasa. Polri didesak agar seluruh oknum dan personel kepolisian yang terlibat kasus narkoba diperiksa secara terbuka dan transparan.
"Kalau ada oknum polisi yang justru terlibat, sudah sangat pantas dihukum berat. Kapolri harus menunjukkan komitmen membersihkan kepolisian dari kasus-kasus narkoba," ujar Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay lewat keterangannya, Sabtu (15/10/2022).
Penyalahgunaan narkoba adalah musuh besar bangsa Indonesia, khususnya generasi muda. Sementara, seluruh jajaran kepolisian adalah aparat penegak hukum yang harus berdiri di depan untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba.
"Maka, polisi harus menjadi benteng pertahanan dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba," ujar Saleh.
Fraksi PAN juga meminta Kapolri segera mengambil tindakan tegas. Perlu segera dilakukan pemeriksaan intensif dan lebih luas agar oknum-oknum lainnya bisa terungkap. Ia menduga, bisa jadi ada oknum di internal dan eksternal kepolisian yang masih belum terungkap.
"Saya mengapresiasi Kapolri yang berjanji akan menindak tegas semua yang terlibat. Tanpa melihat pangkat dan jabatan. Ini adalah komitmen yang benar-benar ditunggu masyarakat," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk memproses pemecatan Teddy. Ia juga menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Apapun pangkat anggota Polri jika terlibat kasus narkoba akan di proses secara etik dan pidana.
"Itu adalah bentuk komitmen kami, langkah tegas kami dalam melakukan tindakan terhadap anggota-anggota yang melanggar," tegas Sigit.
Selain itu, Sigit juga akan membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur. Awalnya, Teddy ditunjuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
"Terkait dengan posisi Irjen pol TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja kita keluarkan TR dinas di Polda Jatim, hari ini saya keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," jelas Sigit.