Ahad 16 Oct 2022 10:31 WIB

BPJPH: Ada 28 Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia

BPJPH terus mendorong terbentuknya LPH di berbagai daerah.

Red: Hiru Muhammad
Logo halal MUI (kiri) dan logo halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Logo halal MUI (kiri) dan logo halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyampaikan saat ini Indonesia telah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Per Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi dan siap beroperasi. Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih LPH yang akan melakukan audit saat mengajukan sertifikasi halal,” kata dia dalam keterangannya, Ahad (16/10/2022).

Baca Juga

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan. Ia juga mengungkapkan BPJPH terus mendorong terbentuknya LPH di berbagai daerah. 

Lebih lanjut, Aqil menyebut selama ini beredar isu mahalnya biaya audit yang dilakukan LPH. Hal tersebut juga sering menjadi keluhan dari para pelaku usaha. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena minimnya jumlah LPH dan auditor halal. “Terkadang, karena proses audit dilakukan jauh dari kantor LPH, sehingga biaya transportasi untuk auditor ini jadi tinggi,” ucapnya. 

Karena itu, BPJPH mendorong pembentukan LPH di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya, agar masyarakat dapat dengan mudah memilih lembaga yang dari segi biaya maupun jarak lebih terjangkau. 

Ia menerangkan LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Sebelum adanya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewenangan ini hanya dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

Setelah terbentuknya BPJPH, ada tambahan dua LPH baru, yaitu LPH Surveyor Indonesia dan LPH Sucofindo. Pada April lalu telah bertambah delapan lembaga lagi dan per Oktober 2022, jumlah ini kembali bertambah 17.

BPJPH disebut berkomitmen untuk memberikan layanan jaminan produk halal (JPH) yang mudah, murah, cepat, tepat dan puas. Tahun ini, usia BPJPH sudah menginjak lima tahun.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah. Salah satunya dengan digitalisasi sistem. Dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL), pendaftaran jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online di mana saja,” lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement