Senin 17 Oct 2022 03:19 WIB

Spesialis Curanmor Jamaah Masjid di Pekanbaru Ditangkap

Penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Iptu Lambok Hendriko, mengatakan, pihaknya menangkap dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis jamaah masjid yang selama ini telah meresahkan warga.

Lambok menyebut, dua orang pelaku ini berinisial DPL (24) dan RA (21). Mereka kerap mengintai sepeda motor milik warga ketika sedang ibadah sholat. "Para pelaku ini mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan sholat. Mereka beraksi di waktu sholat subuh," kata Lambok, Ahad (16/10).

Lambok menjelaskan, DPL dan RA ditangkap di dua lokasi berbeda. DPL ditangkap di Kecamatan Siak Hulu. Sementara RA ditangkap di Kecamatan Tapung.

Lokasi pencurian kawanan ini baru terungkap di dua TKP yakni Masjid Raudhatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara dan Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan.

Dari hasil interogasi, pelaku inisial RA alias Aji mengakui perbuatan kriminalnya itu. Yakni pada Jumat (23/9) di Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan. Di sana ia berhasil menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BM 4040 MAA.

"Di TKP ini, pelaku RA alias Aji ini beraksi bersama temannya bernama Viki yang kini masuk dalam DPO kita," ucap Lambok.

Selain itu, pada Sabtu (8/10) pelaku kembali beraksi di Masjid Raudhatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara. Di TKP ini pelaku menggasak sepeda motor jamaah sholat subuh bersama rekannya inisial DPL alias Diki. Sepeda motor jenis Vario hitam dengan nomor polisi BM 5655 AK.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya. Untuk sementara, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement