Senin 17 Oct 2022 11:15 WIB

Mendagri: Anies Selesaikan Jabatan Gubernur dengan Husnul Khotimah

Padahal, persoalan yang ada di Ibu Kota tidak ringan dan sangat kompleks.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, Anies Baswedan telah menyelesaikan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan husnul khotimah atau dengan sebuah akhir yang baik.

Hal itu disampaikan Tito ketika memberikan kata sambutan usai melantik Kepala Sekretariat Presiden RI (Kasetpres) Heru Budi Hartono menjadi Penjabat Gubernur DKI di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10/2022). Dalam acara pelantikan itu, Anies Baswedan serta wakilnya Ahmad Riza Patria turut hadir menyaksikan.

Baca Juga

Tito awalnya mengucapkan terima kasih kepada Anies yang telah melakoni tugas sebagai gubernur selama lima tahun terakhir. Sebagai polisi yang lama berdinas di Jakarta dan pernah menjadi Kapolda Metro Jaya, Tito menyebut, persoalan yang ada di Ibu Kota tidak ringan dan sangat kompleks.

"Tetapi Bapak (Anies) alhamdulillah bisa menyelesaikannya, insya Allah dalam keadaan husnul khotimah," kata Tito.

Tito juga mengucapkan terima kasih kepada Riza selaku wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno sejak tahun 2018. Tito pun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Anies dan Riza.

Baca juga : Anies: Keputusan Presiden Memilih Heru Adalah Tepat

"Saya selaku mewakili pemerintah pusat memberikan aprsesiasi yang tinggi kepada bapak-bapak berdua, dan insya Allah semua akan dapat jalani dan dapat pahala berlimpah dari Allah SWT," ujar Tito.

Dalam kesempatan tersebut, Tito menjelaskan, hadirnya Penjabat Gubernur DKI disebabkan adanya kekosongan jabatan. Sebab, masa jabatan Anies dan Riza berakhir pada 16 Oktober 2022, sedangkan Pilkada baru akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Adapun pemilihan Heru sebagai penjabat gubernur, lanjut dia, sudah melalui sejumlah tahapan seleksi. Awalnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama, termasuk Heru. Lalu Presiden Jokowi menggelar sidang Tim Penilai Akhir (TPA) atas tiga nama itu. Jokowi memutuskan Heru yang menjadi Penjabat Gubernur DKI.

Pelantikan Heru hari ini mengacu pada Keppres Nomor 100/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa JAbatan Tahun 2017-2022, dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam Keppres itu dinyatakan bahwa Heru diangkat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta sejak tanggal pelantikan hingga satu tahun ke depan.

Baca juga : Resmi Dilantik, Heru Budi Langsung Bahas Banjir Jakarta dengan PUPR

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Heru mengucapkan sumpah jabatannya dengan dibimbing oleh Tito.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement