Senin 17 Oct 2022 12:40 WIB

Tito Sebut Gubernur Papua Berhalangan Lantik Pj Bupati karena Sakit

Wakil Gubernur Papua sudah meninggal pada 21 Mei 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). Heru Budi Hartono sah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). Heru Budi Hartono sah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe berhalangan untuk melantik Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Yapen dan Penjabat Bupati Tolikara karena sakit.

"Tolikara dan Yapen seharusnya dilantik oleh Gubernur, tetapi Pak Gubernur mengatakan kepada saya beliau sakit, kemudian minta kepada Mendagri. Wakil Gubernurnya kan tidak ada di sana,"ujar Tito kepada wartawan, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, KPK telah memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Akan tetapi, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

Pada sisi lain, Wakil Gubernur Papua Klemens Tinal telah meninggal dunia, karena sakit di RS Abdi Waluyo Jakarta, 21 Mei 2021. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang berperan untuk melantik Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cryfianus Mambay dan Penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya, di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

Tito menjelaskan bahwa pelantikan ini dilaksanakan sebagai konsekuensi berakhirnya masa jabatan para pejabat definitif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

"Kita sudah tahu siapa penjabatnya, ini hasil sidang TPA (Tim Penilai Akhir) yang langsung dipimpin oleh Bapak Presiden bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, untuk masa jabatan selama satu tahun. Nanti kita akan evaluasi per tiga bulan," kata Tito.

Setelah satu tahun, tutur Tito, posisi penjabat bisa diteruskan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi. Selain melantik Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Yapen dan Penjabat Bupati Tolikara, Tito juga melantik Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement