Senin 17 Oct 2022 14:08 WIB

UUS Bank Sinarmas Spin Off Jadi Bank Nano Syariah

Nilai transaksi pendirian Bank Nano Syariah sebesar Rp 510 miliar.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sinarmas melakukan spin off.
Foto: Dok Bank Sinarmas
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sinarmas melakukan spin off.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Sinarmas Tbk melaporkan telah melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) pada pekan lalu. Dilansir dari keterbukaan informasi, pemisahan UUS yakni dengan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil Pemisahan yang bernama PT Bank Nano Syariah.

"Ini dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS) tentang kewajiban spin off," kata Corporate Secretary Division Head Bank Sinarmas Tbk, Retno Tri Wulandari, .

Baca Juga

Secara rinci, pihak yang mendirikan PT Bank Nano Syariah adalah Bank Sinarmas, PT Sinar Mas Multiartha Tbk., PT Asuransi Sinar Mas. Nilai transaksi pendiriannya sebesar Rp 510 miliar. Sumber dana yang digunakan untuk setoran modal adalah dana internal Bank Sinarmas.

Pemisahan UUS akan berlaku efektif terhitung sejak PT Bank Nano Syariah melakukan kegiatan usahanya yaitu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan diberikan atau ditentukan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan. Proses pengurusan Izin Usaha baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan.

"Saat ini Perseroan sedang dalam proses pengajuan permohonan Izin Prinsip ke Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan," katanya.

Seluruh kewajiban Perseroan dalam rangka pemisahan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendirian PT Bank Nano Syariah juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan tertanggal 11 Oktober 2022.

Lebih lanjut, pemisahan UUS dinyatakan tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan Perseroan. Penyertaan Modal yang dilakukan bersumber dari modal yang dimiliki dan akan menjadi pengurang modal inti Bank Sinarmas.

Rasio kecukupan modal disebut akan tetap kuat dan diprediksi masih berada di kisaran 30 persen. Pada akhir tahun 2022, total aset Bank Sinarmas setelah Pemisahan UUS akan tetap terjaga di atas Rp 40 triliun dan diproyeksi akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.

Penyaluran kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga juga diproyeksikan akan terus bertumbuh, dengan loan to deposit ratio pada akhir tahun 2022 sebesar 42,37 persen dan bertumbuh diatas 50 persen pada akhir tahun 2024. Seiring dengan pertumbuhan pada penyaluran kredit, laba juga akan bertumbuh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement