Senin 17 Oct 2022 14:08 WIB

UUS Bank Sinarmas Spin Off Jadi Bank Nano Syariah

Nilai transaksi pendirian Bank Nano Syariah sebesar Rp 510 miliar.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sinarmas melakukan spin off.
Foto: Dok Bank Sinarmas
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sinarmas melakukan spin off.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Sinarmas Tbk melaporkan telah melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) pada pekan lalu. Dilansir dari keterbukaan informasi, pemisahan UUS yakni dengan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil Pemisahan yang bernama PT Bank Nano Syariah.

"Ini dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS) tentang kewajiban spin off," kata Corporate Secretary Division Head Bank Sinarmas Tbk, Retno Tri Wulandari, .

Baca Juga

Secara rinci, pihak yang mendirikan PT Bank Nano Syariah adalah Bank Sinarmas, PT Sinar Mas Multiartha Tbk., PT Asuransi Sinar Mas. Nilai transaksi pendiriannya sebesar Rp 510 miliar. Sumber dana yang digunakan untuk setoran modal adalah dana internal Bank Sinarmas.

Pemisahan UUS akan berlaku efektif terhitung sejak PT Bank Nano Syariah melakukan kegiatan usahanya yaitu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan diberikan atau ditentukan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan. Proses pengurusan Izin Usaha baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin Prinsip dari Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan.