REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Akibat tindakan kejam zionis Israel, banyak warga Palestina yang menderita tekanan mental dan cedera fisik. Atas keadaan itu, NGO Aman Palestin melalui dukungan para donaturnya tengah mendirikan Rumah Sakit Mental untuk warga Palestina.
Rumah sakit mental atau rumah sakit jiwa menjadi sebuah kebutuhan di bumi para nabi. Melalui siaran persnya yang dterima Republika, CEO Aman Palestin Gaza Ir Omar Syam menyebutkan, Rumah Sakit Mental Aman Palestin berlokasi di Gaza.
Kata dia, dengan adanya rumah sakit tersebut, insya Allah nantinya akan menjadi Pusat Nasional Kesehatan Jiwa dan Rehabilitasi Masyarakat di Palestina. Rumah sakit ini terdiri dari tiga gedung utama, yakni gedung A, B dan C.
Gedung A terdiri dari lantai dasar (darurat) dan lantai pertama (kamar asrama). Gedung B terdiri dari lantai dasar (pintu masuk utama) dan lantai pertama lantai (administrasi dan istirahat). Sementara gedung C terdiri dari basement (Jurusan Psikoterapi dan Rehabilitasi), serta dan lantai satu (klinik rawat jalan).
‘’Alhamdulillah rumah sakit ini menjadi yang pertama, khususnya bagi mereka yang menderita gangguan jiwa, khususnya anak-anak,’’ ujar Omar. Sejauh ini, papar dia, pengerjaan rumah sakit tersebut baru sampai tahap pengecoran beton pada langit-langit lantai 1 gedung B.
Pembangunan Pusat Nasional Kesehatan Jiwa dan Rehabilitasi Masyarakat ini, menjadi salah satu bukti bahwa wakaf yang diberikan para donatur melalui Aman Palestin. Setiap donasi yang dikelola oleh Aman Palestin dipastikan akan tepat sasaran dan tepat guna.
Bagi warga Indonesia yang ingin berdonasi untuk Palestina, bisa melalui Aman Palestin Indonesia dengan berkunjung ke instagram Aman Palestin Indonesia @amanpalestin_id.
Inisiatif pendirian rumah sakit mental itu terinspirasi dari banyak kisah pilu warga Palestina yang menjadi korban Israel. Salah satunya yang dialami oleh Isra Jaabis, seorang wanita Palestina yang dipenjara oleh Israel selama delapan tahun.
Tidak hanya siksaan fisik yang dialaminya, Isra juga mendapatkan siksaan mental. Ada juga Manasra, seorang laki-laki warga Palestina yang ditahan sejak usia muda, 13 tahun. Diketahui, Manasra mengalami penyakit mental skizofrenia.
Walau terbukti mengidap penyakit mental skizofrenia, Manasra oleh Pengadilan Israel ditolak pembebasannya. Bahkan, pengacara dan dokter yang menangani Manasra mengatakan, Manasra mengalami pelecehan, berbagai penyiksaan fisik, psikologis, dan sosial, termasuk perampasan dari konektivitas keluarga,’’ tuturnya. Penyiksaan seperti ini tidak terjadi hanya kepada Isra Jabiis dan Manasra. Masih banyak warga Palestina yang mengalami penderitaan yang sama.