Senin 17 Oct 2022 17:14 WIB

Komnas Perempuan Minta Proses Hukum Kasus KDRT Rizky Billar Dilanjutkan

Polisi diharap tidak menggunakan keadilan restoratif di kasus KDRT.

Red: Indira Rezkisari
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Foto: Instagram Lesti Kejora
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta Polri untuk melanjutkan proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Rizky Billar (RB) meskipun korban penyanyi Lesti Kejora (LK) telah mencabut laporannya. Menurutnya, pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Andy Yentriyani, Senin (17/10/2022).

Baca Juga

"Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa. Bukan delik aduan," katanya.

Komnas Perempuan juga meminta kepolisian dan masyarakat agar waspada dengan adanya potensi siklus kekerasan dalam kasus KDRT. Andy menjelaskan bahwa dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi.