In Picture: Sidang Dakwaan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Putri Candrawathi didakwa bersekongkol dalam kasus pembunuhan Brigadir J..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya diantaranya Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Jurnalis mengambil gambar saat sidang perdana terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya diantaranya Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya diantaranya Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya diantaranya Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi mengenakan rompi tahanan saat skorsing sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya diantaranya Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga menyaksikan sidang perdana terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya diantaranya Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Jurnalis mendengarkan pembacaan dakwaan saat sidang perdana terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya diantaranya Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya diantaranya Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
sumber : Republika
Advertisement