Senin 17 Oct 2022 18:59 WIB

Ini yang Dikatakan Putri ke Brigadir J Usai Pelecehan Versi Eksepsi Terdakwa

Putri Candrawathi mengaku sedih atas perbuatan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya diantaranya Ferdy Sambo,  Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya diantaranya Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo mengungkapkan apa yang dibicarakan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri itu bersama Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di kamar lantai-2 di rumah Magelang, Kamis (7/7).

Putri Candrawathi dikatakan, meminta agar Brigadir J mengundurkan diri sebagai ajudan Ferdy Sambo. Permintaan tersebut, dikatakan Putri Candrawathi setelah ia mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh sang ajudan.

Baca Juga

“Saya mengampuni perbuatan kamu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign,” begitu kata Putri Candrawathi kepada Brigadir J, dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Eksepsi tersebut, sebagai bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Pasangan suami istri itu, didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sangkaan tersebut terkait pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga 46, di Jaksel, Jumat (8/7). Dalam kasus tersebut selain pasangan suami istri itu, JPU juga mendakwa dengan sangkaan serupa terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Dalam dakwaan tak disebutkan peristiwa terang tentang apa soal, atau motif Brigadir J harus dibunuh. Dakwaan JPU cuma mengatakan, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak tiga kali oleh Bharada RE dengan Glock 17. Namun Ferdy Sambo juga turut melakukan penembakan di bagian kepala sebanyak satu kali menggunakan Pistol HS. Sementara Bripka RR, disebutkan turut serta melakukan, dan memberikan bantuan untuk melakukan pembunuhan.

Sedangkan KM, dan Putri Candrawathi, dikatakan ikut membantu, dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Di dalam dakwaan disebutkan adanya peristiwa keributan yang tak jelas antara Brigadir J dan KM di rumah Magelang. Tetapi, dikatakan dalam dakwaan, keributan antara ajudan dan pembantu Keluarga Sambo itu, juga tak terang disebabkan karena apa.

Namun, di dalam dakwaan, ada penjelasan ketika Bripka RR membujuk Brigadir J untuk bertemu dengan Putri Candrawathi di lantai-2. Brigadir J sempat menolak. Tetapi akhir mau. Setelah Bripka RR membawa Brigadir J ke kamar tidur Putri Candrawathi, keduanya dibiarkan berdua.

RR di dalam dakwaan tak mengetahui apa yang dibicarakan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Karena mengacu dakwaan Bripka RR menunggu di luar kamar. Namun tetap mengawasi. Hal itu berbeda dengan yang ada dalam eksepsi tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Brigadir J di kamar tersebut diminta untuk segera mengundurkan diri.

Putri Candrawathi mengaku sedih atas perbuatan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya. Dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara terungkap Putri Candrawathi yang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.   

Rumah Magelang

Perbuatan asusila tersebut, dikatakan terjadi di rumah Magelang, pada Kamis (7/7). Kejadiannya sekitar pukul 18:00 WIB. Diceritakan, Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya.

Kondisi fisiknya lelah, dan capek setelah mengurus anak-anaknya kembali ke SMA Taruna Nusantara. Saat istirahat itu, ia terbangun kaget karena mendengar pintu kaca kamar tempatnya istirahat terbuka. Pintu kaca di kamar tersebut, adalah sekat antara tangga atas dengan lantai dua.

“Putri Candrawathi mendapati Brigadir J yang telah berada di dalam kamar,” begitu dalam eksepsi.

Brigadir J disebutkan tanpa ucapan melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.

Tetapi, terdengar suara seseorang yang hendak naik ke lantai-2. Brigadir J panik. Ia lalu meminta agar Putri Candrawathi menggunakan badannya untuk menutupi Brigadir J. “Tolong Bu… Tolong Bu….,” begitu kata Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Brigadir J juga berusaha menutupi diri dengan menutup pintu kayu berwarna putih. Lalu memaksa Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai-2. “Namun Putri Candrawathi menolak dengan cara berusaha menahan badannya,” begitu dikatakan dalam eksepsi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement