Selasa 18 Oct 2022 01:49 WIB

Pengedar 75 Kg Ganja Kering Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku pikir-pikir terhadap vonis dari majelis hakim.

Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Iwan Kurniawan. Iwan merupakan terdakwa kasus mengedarkan 75 kilogram ganja kering.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Epiyanto, saat membacakan surat putusan dalam persidangan, di PN Tanjungkarang, Senin (17/10/2022).

Baca Juga

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan. Dalam persidangan yang sama, hakim Epiyanto juga menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada dua terdakwa lainnya.

Mereka adalah Femby Alfember dengan kurungan penjara selama 16 tahun, dan Agung Diki Lestari selama 12 tahun. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis meminta ketiganya untuk mengajukan banding atau pikir-pikir. Usai dibacakan putusan, ketiga terdakwa serta jaksa menyatakan pikir-pikir.

Penasehat hukum terdakwa Iwan Kurniawan mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus kliennya berdasarkan kemanusiaan dan keadilan. Dalam perkara tersebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah ke depan apakah mengajukan banding atau menerima.

"Kami masih tunggu putusan lengkapnya dulu untuk menentukan langkah ke depan. Yang jelas dalam persidangan, kami mengapresiasi majelis hakim, karena telah memberikan hukuman kepada klien kami berdasarkan kemanusiaan dan keadilan," katanya pula.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan pekan lalu terdakwa Iwan Setiawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eka. Untuk dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby dan Agung, juga dituntut kurungan penjara selama seumur hidup.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu sebelumnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement