REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal melepas rompi tahanan saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Bripka Ricky Rizal bersama terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.