Senin 17 Oct 2022 20:54 WIB

In Picture: Sidang Perdana Birpka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Bripka Ricky Rizal menjalani sidang dakwaan terpisah setelah Ferdy Sambo dan Putri..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal melepas rompi tahanan saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Bripka Ricky Rizal bersama terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Bripka Ricky Rizal bersama terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal berbincang bersama penasehat hukum saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Bripka Ricky Rizal bersama terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Bripka Ricky Rizal bersama terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Bripka Ricky Rizal bersama terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal melepas rompi tahanan saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Bripka Ricky Rizal bersama terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement