REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mulai menyiapkan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan kepada satuan pendidikan formal dan informal.
"Kami memang masih menunggu turunan dari peraturan tersebut. Biasanya akan diikuti dengan Keputusan Menteri Agama. Namun, kami juga mulai menyiapkan sosialisasi aturan itu ke madrasah dan pondok pesantren," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi, Senin (17/10/2022).
Satuan pendidikan yang masuk dalam aturan tersebut di antaranya madrasah, pondok pesantren, taman pendidikan Alquran, dan institusi pendidikan lainnya. Sosialisasi dilakukan dengan mengumpulkan pimpinan pondok pesantren dan koordinasi dengan kepala madrasah hingga ketua TPA dan pengurus satuan pendidikan lainnya.
Menurut dia, peraturan tersebut memang masih berisi garis besar untuk upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadi kasus kekerasan di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. "Baru ada 20 pasal dan masih bersifat sangat umum. Makanya, perlu ada aturan teknisnya," kata dia.
Namun demikian, Nur mengatakan, dalam Peraturan Menteri Agama tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan formal dan informal. "Harus diikuti dengan penyusunan standar operasional prosedur untuk pencegahan dan penanganan kasus serta dilengkapi dengan kurikulum," katanya.
Nur menambahkan, upaya pencegahan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan formal dan informal dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya pengawasan di madrasah dan pembinaan rutin di pondok pesantren.
"Hingga saat ini, tidak ada laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di madrasah atau pondok pesantren di Yogyakarta. PMA yang muncul akan semakin menguatkan upaya pencegahan. Kami penekanannya pada upaya pencegahan," katanya.
Ia menyebut, koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan juga tetap dibutuhkan melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Di Kota Yogyakarta saat ini terdapat 36 pondok pesantren, namun baru 33 di antaranya yang masuk kriteria di pusat, serta empat madrasah negeri dan 12 madrasah swasta.