REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat kepolisian menangkap empat tersangka kasus perampokan sadis yang menewaskan dua orang, pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Keempat tersangka berinisial YD (42 tahun), RK (16), MR (39), dan KL (49).
"Mereka warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjoyo di Palembang, Senin (17/10/2022).
Para tersangka ditangkap personel Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim, Satpolair Polres Banyuasin, dalam operasi pengejaran di perairan Sungai Kelapa, Tanjung Lago, Banyuasin pada Kamis (13/10/2022), pagi. "Kami lakukan pelacakan, dideteksi mereka hendak kabur keluar dari kawasan Banyuasin menyusuri Sungai Kelapa, ditemukan tersangka sudah naik speedboad," kata dia.
Dalam operasi pengejaran tersebut, personel di lapangan terpaksa melakukan penembakan, karena mereka berusaha kabur dari kejaran, tembakan itu mengenai kaki tersangka YD dan KL. Tersangka ini ditangkap karena nekat merampok seluruh harta benda hingga menghabisi nyawa korbannya yang merupakan pasangan suami istri, yakni Sunardi dan Srinarti.
Sunardi selaku Kepala Dusun Nunggal Sari dan istrinya itu, ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya pada Rabu (12/10/2022), subuh. Keduanya tewas dengan luka sayatan senjata tajam di sekujur tubuhny.
Kepada penyidik, para tersangka berlatar belakang petani itu mengaku tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban, yang juga berprofesi sebagai pengusaha sarang burung walet di desa setempat.
Dari aksi tersebut, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram), tiga buah cincin emas setengah suku, antingan seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp 25 juta, tiga unit gawai dan uang tunai senilai Rp 232,9 juta. Jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp 383,9 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Kedua pasal itu mengancaman mereka dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.