In Picture: Posko Pengaduan Masyarakat Tatap Muka Langsung Dihidupkan Kembali di Balai Kota
Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) tetap dilanjutkan..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB. Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi JAKI yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan kembali sistem pelayanan pengaduan masyarakat secara tatap muka langsung di Balai Kota DKI Jakarta, dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 09.30 WIB.
Sementara pengaduan masyarakat lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang dilakukan pada era Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dilanjutkan. Pengaduan dan pelaporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) memudahkan masyarakat, sehingga tidak perlu repot datang langsung ke Balai Kota.
Advertisement