REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi pada persidangan pemeriksaan saksi. Sidang tersebut akan digelar Selasa (25/10/2022) mendatang.
"Saudara JPU, jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu tolong dihadirkan ke persidangan," kata Wahyu Imam Santoso, selaku ketua majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Hakim menyebutkan, total ada 61 saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Saksi-saksi tersebut termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Penasehat hukum Bharada E meminta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf untuk dihadirkan lebih dahulu pada sidang pemeriksaan saksi, mengingat domisilinya berada di wilayah Jakarta. Majelis hakim menyatakan, seluruh saksi itu akan diperiksa di persidangan, namun yang lebih didahulukan adalah saksi korban dan keluarga korban.
"Karena di dalam KUHAP itu yang diperiksa adalah korban atau keluarganya terlebih dahulu. Jadi kami dahulukan adalah korban dan keluarganya," kata Hakim Wahyu.
Sebanyak 12 saksi yang diminta hadir pada sidang selanjutnya dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berada di Jambi. Hakim pun meminta JPU melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk pelaksanaan sidang apakah bisa dihadirkan di PN Jakarta Selatan atau mengikuti sidang secara Zoom dari Jambi.
"Apakah mereka (saksi) mau dihadirkan di sini kecuali yang alamatnya di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi, kami akan menggunakan Zoom. Silakan berkoordinasi kepada Kejati Jambi dan kami akan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini sehingga bisa periksa melalui Zoom," kata Hakim Wahyu.
Hakim merincikan, 12 saksi tersebut, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. "Ya 12 orang ini tolong dihadirkan, tolong dipersilahkan siapa yang bisa datang ke sini, hadir di persidangan ini dan siapa yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jambi," kata Hakim Wahyu.
Terkait teknis pemeriksaan 61 saksi dalam sidang perkara dugaan penembakan Brigadir J tersebut apakah akan dihadirkan satu-satu atau sekaligus, hakim berpendapat akan melihat jalannya nanti di persidangan. Namun ia membuka peluang memeriksa saksi secara bersamaan.
"Di dalam BAP ada 61 saksi, kami melihat adalah sejenis maka kami periksa bersamaan, atau teknisnya kami lihat di persidangan. Satu-satu atau kita periksa bersamaan, karena mereka sejenis," kata Hakim Wahyu.
Sementara itu, Tim JPU menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi di persidangan nanti. "Kami usahakan hadir majelis, namun kami kan harus komunikasi dulu dengan para saksi ini," kata tim JPU.