REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pembangunan jalur pedestrian di Jalan Pajajaran Indah, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor tepatnya di sekitar Rumah Sakit BMC molor. PT Rajawali Jaya Sakti selaku kontraktor belum menyelesaikan pekerjaan yang seharusnya sudah rampung pada Rabu (12/10/2022).
"Pengerjaan dimulai pada 12 Juli, harusnya selesai dalam waktu tiga bulan atau 12 Oktober, jadi ini sudah kena pinalti," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan, ada beberapa catatan yang memang harus diperbaiki pihak kontraktor terkait pengerjaan pedestrian di Jalan Pajajaran Indah. Terutama soal kerapihan pedestrian dan akses pintu masuk ke rumah warga yang terdampak karena belum dicor. Warga minta agar masalah itu segera diperbaiki.
"Kami memberikan waktu 10 hari untuk kontraktor melakukan perbaikan dan perapihan pedestrian," tegasnya.
Chusnul menerangkan, adanya keterlambatan penyelesaian dari jangka waktu yang ditetapkan murni karena kapasitas dan kemampuan pihak pelaksana. Pasalnya, saat pihaknya melakukan pengawasan, pihak kontraktor seperti 'kucing-kucingan'.
"Sampai hari ini yang belum selesai masih ada 15 persen lagi, mulai dari akses pintu masuk dan lubang-lubang drainase yang belum di tutup," tuturnya.
Ia mewanti-wanti, jika sampai 21 Oktober mendatang jalur ini belum rampung dan hasilnya tidak rapi, maka hal ini akan menjadi catatan ke Wali Kota Bogor dan kemungkinan kontraktor akan di-blacklist.
"Jadi untuk pengerjaan tahap awal pedestrian di mulai dari Villa Indah Pajajaran sampai BMC. Nanti tahun depan akan dilanjut lagi dari BMC sampai jalan RH Soelaeman A Kartadjoemena," katanya.