REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Irjen Ferdy Sambo sudah lengkap. Bahkan menurut Azmi, dakwaan yang disusun JPU atas pembunuhan Brigadir Novriansyah alias Brigadir J, sangat cermat dan berbobot.
“Dengan memperhatikan dakwaan yang berbentuk kumulasi (gabungan) dari beberapa pasal yang didakwakan, yang dimulai dengan pasal pembunuhan berencana, obstruction of justice, sampai pada pengenaan pasal turut serta dapat dimaknai bahwa dakwaan jaksa cermat, padat, dan telah berbobot dalam membuat dakwaan berdasarkan alat bukti yang relevan maupun yang diperoleh dari hasil penyidikan,” kata Azmi kepada Republika.co.id, Selasa (18/10).
Azmi menuturkan, kasus ini diajukan perkaranya secara sekaligus. Perbuatan pelaku mempunyai sangkut paut dengan pelaku lainnya. Tempat kejadian pun bebeda, tetapi merupakan rangkaian pelaksanaan permufakatan jahat dari para pelaku.
“Dapat dikatakan bahwa Jaksa telah berupaya maksimal dan berhasil menguraikan rumusan dakwaan secara terperinci, meliputi keseluruhan bentuk pengambilan bagian- bagian dan telah memilah kualifikasi peran setiap pelaku tindak pidana, oleh karenanya dapat dikatakan dengan surat dakwaan dan disidangkan kasus ini semestinya sudah mendekati rasa keadilan masyarakat," terang Azmi.
Azmi berharap, apa yang dimuat dalam surat dakwaan ini dapat dibuktikan oleh JPU di pengadilan. Kemudian Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Harapannya apa yang dimuat dalam surat dakwaan jaksa dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum, dan memberikan keyakinan pada hakim di persidangan sehingga hakim dapat memberikan putusan yang seadil -adilnya,” kata Azmi.