Selasa 18 Oct 2022 15:43 WIB

Pakar: Surat Dakwaan Sambo Lengkap dan Berbobot

Hakim diharapkan dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan dakwa terhadap Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir  J  bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan dakwa terhadap Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Istirnya Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Irjen Ferdy Sambo sudah lengkap. Bahkan menurut Azmi, dakwaan yang disusun JPU atas pembunuhan Brigadir Novriansyah alias Brigadir J, sangat cermat dan berbobot.

“Dengan memperhatikan dakwaan yang  berbentuk kumulasi (gabungan) dari beberapa pasal yang didakwakan, yang dimulai dengan pasal pembunuhan berencana, obstruction of justice, sampai pada pengenaan pasal turut serta dapat dimaknai bahwa dakwaan jaksa cermat, padat, dan telah berbobot dalam membuat dakwaan berdasarkan alat bukti yang relevan maupun yang diperoleh dari hasil penyidikan,” kata Azmi kepada Republika.co.id, Selasa (18/10).

Baca Juga

Azmi menuturkan, kasus ini diajukan perkaranya secara sekaligus. Perbuatan pelaku mempunyai sangkut paut  dengan pelaku lainnya. Tempat kejadian pun bebeda, tetapi merupakan rangkaian pelaksanaan permufakatan jahat dari para pelaku.

“Dapat dikatakan bahwa Jaksa telah berupaya maksimal dan berhasil menguraikan rumusan dakwaan secara terperinci, meliputi keseluruhan bentuk pengambilan bagian- bagian dan telah memilah kualifikasi peran setiap pelaku tindak pidana, oleh karenanya dapat dikatakan dengan surat dakwaan dan disidangkan kasus ini semestinya sudah mendekati rasa keadilan masyarakat," terang Azmi.

Azmi berharap, apa yang dimuat dalam surat dakwaan ini dapat dibuktikan oleh JPU di pengadilan. Kemudian Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Harapannya apa yang dimuat dalam surat dakwaan jaksa dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum, dan memberikan keyakinan pada hakim di persidangan sehingga hakim dapat memberikan putusan yang seadil -adilnya,” kata Azmi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement