REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI — Sebuah undang-undang federal di Uni Emirat Arab (UEA) melarang siapa pun warganya terlibat dalam ilmu sihir. Mereka yang terlibat, akan melanggar UU dan mendapatkan sanksi.
Dalam unggahan kesadaran yang dibagikan Penuntut Umum UEA di jaringan media sosial resminya, penduduk telah diperingatkan agar tidak mempraktikkan, mempromosikan, atau membantu tindakan sihir apa pun di negara itu.
Pihak berwenang memberi tahu orang-orang tentang Pasal 366 Undang-Undang Keputusan Federal No.31 Tahun 2021, yang menyatakan hukuman untuk kejahatan semacam itu.
“Barang siapa melakukan untuk eksploitasi atau menyakiti orang lain suatu tindakan ilusi, sihir, atau perdukunan, baik sebenarnya atau dengan tipu daya, dengan atau tanpa pertimbangan, akan dihukum penjara dan denda uang tidak kurang dari 50 ribu dirham UEA,” kata jaksa.
Penjelasan perbuatan sihir yang dimaksud dalam aturan tersebut, sebagaimana dikutip dari Khalej Times pada Selasa (18/10/2022):
• Melakukan tindakan, mengucapkan kata-kata, atau menggunakan cara atau metode yang tidak sah atau tidak dapat diterima secara logis untuk mempengaruhi tubuh, hati, pikiran, atau kehendak orang lain, baik secara langsung maupun langsung, dalam kenyataan atau sebagai imajinasi
• Menipu mata orang atau mengendalikan indra atau hati mereka dengan cara apa pun untuk membuat mereka melihat sesuatu yang bertentangan dengan kebenarannya, dengan tujuan untuk mengeksploitasi mereka atau memengaruhi pikiran atau kepercayaan mereka.
Kategori berikut dapat dihukum dengan hukuman penjara dan/atau denda:
• Setiap orang yang mencari bantuan dari seorang penyihir dengan tujuan untuk mempengaruhi tubuh, hati, pikiran atau kehendak orang lain
• Seseorang yang membawa atau mengimpor ke negara, memiliki, memperoleh atau membuang dengan cara apa pun disposisi buku, jimat, bahan atau alat yang dimaksudkan untuk sihir atau sihir
• Seseorang yang mempromosikan, dengan cara apa pun, tindakan sihir atau sihir
Sumber: khaleejtimes