Selasa 18 Oct 2022 20:07 WIB

Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Satu Kilogram Ganja

Polisi mengamankan satu kilogram atau tepatnya 1.109 gram narkotika jenis ganja.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Daun ganja siap racik (ilustrasi).
Foto: suzannita.com
Daun ganja siap racik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pemilik dan pengedar ganja. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu kilogram atau tepatnya 1.109 gram narkotika jenis ganja.

Adapun kedua tersangka yang diamankan itu masing-masing DD dan IA. Mereka berpofresi sebagai pemilik studio tato (tattoo art) dan pemilik Distro Punk.

Baca Juga

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari langkah personelnya melakukan undercover buy. Setelah itu, personelnya menangkap tersangka di depan SPBU Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan tersangka saat penangkapan, polisi mengamankan tiga paket narkotika seberat 23 gram dan alat komunikasi. Tak berhenti sampai di situ, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka DD di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Hasilnya, ditemukan barang bukti sebanyak 406 gram ganja dan barang lainnya.