Selasa 18 Oct 2022 20:07 WIB

Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Satu Kilogram Ganja

Polisi mengamankan satu kilogram atau tepatnya 1.109 gram narkotika jenis ganja.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Daun ganja siap racik (ilustrasi).
Foto: suzannita.com
Daun ganja siap racik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pemilik dan pengedar ganja. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu kilogram atau tepatnya 1.109 gram narkotika jenis ganja.

Adapun kedua tersangka yang diamankan itu masing-masing DD dan IA. Mereka berpofresi sebagai pemilik studio tato (tattoo art) dan pemilik Distro Punk.

Baca Juga

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari langkah personelnya melakukan undercover buy. Setelah itu, personelnya menangkap tersangka di depan SPBU Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan tersangka saat penangkapan, polisi mengamankan tiga paket narkotika seberat 23 gram dan alat komunikasi. Tak berhenti sampai di situ, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka DD di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Hasilnya, ditemukan barang bukti sebanyak 406 gram ganja dan barang lainnya.

Polisi juga menggeledah rumah kontrakan IA di Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon. Di tempat tersebut, ditemukan ganja seberat 680 gram.

"Jadi total barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1.109 gram,"  kata Fahri, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah, di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (18/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa ganja di tangan mereka berasal dari tersangka BP, di Deli Serdang, Sumatra Utara. Kedua tersangka mengenal tersangka BP saat touring komunitas motor tua dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah kedua tersangka kembali ke Cirebon, mereka mendapatkan kiriman paket berupa 1,5 kilogram ganja kering. Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pun terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement