Kota Kediri Bagikan Kartu untuk Pelaku Usaha Bidang Perikanan
Red: Muhammad Fakhruddin
Kota Kediri Bagikan Kartu untuk Pelaku Usaha Bidang Perikanan (ilustrasi). | Foto: www.freepik.com
REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, membagikan kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan (Kartu Kusuka), yang berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan di wilayah kota ini.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri Moh Ridwan mengemukakan kartu tersebut dibagikan kepada mereka yang bergerak di bidang usaha perikanan.
"Kartu Kusuka ini dibuat agar pelaku usaha semakin mudah mendapatkan modal usaha dari perbankan. Dengan scan kode QR di bagian depan kartu, bisa diketahui cashflow pemegang kartu jadi mempermudah pelaku usaha mendapatkan kredit dari perbankan," katanya di Kediri, Selasa (18/10/2022).
DKPP Kota Kediri membagikan kartu tersebut kepada 43 pelaku usaha bidang perikanan, warga Kota Kediri.
Kartu tersebut memiliki beberapa manfaat seperti memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam melakukan transaksi daring, memudahkan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, serta memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan (Asnel).
Kartu tersebut program dari pemerintah pusat dan sudah diluncurkan sejak tahun 2017. Di Kota Kediri, ada 43 pelaku usaha di bidang perikanan yang mendapatkan kartu.
DKPP Kota Kediri menyebutkan jumlah pelaku usaha perikanan di Kota Kediri sebenarnya cukup besar, yakni jumlah kelompok pembudidaya ikan ada 26 Kelompok, jumlah pembudidaya pembenihan 51 orang, jumlah pembudidaya pembesaran 235 orang, jumlah pembudidaya ikan hias 88 orang, jumlah pengolah ikan 74 orang, jumlah kelompok pengolah ikan tujuh kelompok, sehingga total pelaku usaha budidaya ada 374 orang.
Namun, untuk sementara yang mendapatkan kartu ini ada 43 pelaku usaha.
Kartu tersebut memiliki masa aktif lima tahun ini hanya berlaku untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan seperti nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, pemasar perikanan, dan penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.
Kartu tersebut, kata dia, untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan skala UMKM. Menurut aturan, sebuah usaha dikatakan kecil apabila memiliki omzet Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar dan dikatakan usaha menengah kalau omzetnya Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Ridwan juga menjelaskan tata cara mendapatkan Kartu Kusuka yakni petugas akan mengadakan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha budidaya dan pengolahan ikan, kemudian petugas akan mensosialisasikan produk kartu tersebut.
Apabila terdapat pelaku usaha yang mempunyai ketertarikan dengan ketentuan yang ada, petugas akan melakukan pendataan dan rekapitulasi untuk diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Atau bisa juga secara daring melalui situs https://satudata.kkp.go.id/ yang kemudian mengikuti prosedur yang ada.
Ia juga menambahkan, dalam pembuatan kartu ini gratis dengan masa aktif hingga lima tahun dan dapat diperpanjang secara mandiri baik lewat situs tersebut atau dibantu petugas.
DKPP Kota Kediri dalam merealisasikan kartu tersebut bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ngadiluwih selaku pihak penyedia kredit usaha rakyat (KUR).
Pihaknya menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan pelaku usaha sektor perikanan di Kota Kediri bisa memperluas pasarnya bahkan bisa tembus hingga pasar mancanegara.
"Kartu ini kan bisa untuk transaksi daring atau nontunai, sehingga bisa mempermudah pelaku usaha di dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya. Kalau selama ini banyak transaksi tunai nanti bisa mengembangkan secara nontunai," kata dia.