Rabu 19 Oct 2022 05:44 WIB

Ini Kata PGRI Soal Guru SMA Memukul Murid di Poso

Beredar video guru pukul siswa di Poso.

Rep: Rr Laeny Sulistyowati/ Red: Muhammad Hafil
Ini Kata PGRI Soal Guru SMA Memukul Murid di Poso. Foto:   Logo PGRI
Ini Kata PGRI Soal Guru SMA Memukul Murid di Poso. Foto: Logo PGRI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) masa bakti XXI Didi Suprijadi menilai oknum guru sebuah sekoah menengah atas (SMA) di Poso, Sulawesi Tengah, yang memukul muridnya maka berarti masih punya emosi. Kendati demikian, PGRI menegaskan guru yang melakukan kekerasan adalah hal yang paling dilarang meski apa pun alasannya.

"Guru juga manusia, tetap masih punya emosi. Seringkali guru dizaman melineal ini banyak persoalan yang menghinggapi dunia pendidikan," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga

Masalah ini, dia melanjutkan, baik dari segi gurunya, muridnya maupun lingkungan. Kendati demikian, PGRI menegaskan apapun alasannya guru yang melakukan kekerasan adalah hal yang paling dilarang kecuali hanya untuk membela diri atau mempertahankan nyawa, itupun kalau sangat terpaksa.

"Masalahnya guru tersebut sudah terlihat melakukan kekerasan terhadap muridnya. Jangankan kekerasan fisik, kekerasan verbal pun guru wajib menghindarinya," ujarnya.

Padahal, ia mengingatkan ada undang-undang guru dan dosen tahun 2005 serta peraturan Mendikbud tentang perlindungan Guru, dimana guru yang melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta didik wajib disidangkan oleh dewan kode etik Guru. Hasil rekomendasi inilah yang menetapkan guru tersebut dinyatakan bersalah atau tidak.

"Kenapa demikian? karena yang dilakukan oleh guru tersebut berlangsung dalam situasi proses belajar mengajar di kelas," katanya.

Begitu juga kerja sama nota kesepahaman (MoU) antara PGRI dengan Kapolri menyebutkan bahwa guru dalam melaksanakan tugas tugas keprofesionalannya tidak bisa di pidana kecuali, kasus korupsi, narkoba, dan teroris.

Kalaupun polisi mau mengusut tindakan guru yang melakukan kekerasan terhadap peserta didik, PGRI meminta polisi harus menunggu hasil sidang etik dewan kehormatan Guru.

"Kalaupun polisi tetap mengusut guru tersebut maka polisi tetap mengedepankan restorative justice terlebih dahulu demi pendidikan yang bermartabat," katanya.

Apalagi, ia mengingatkan telah terjadi pertemuan dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelesaian secara kekeluargaan terkait peristiwa pemukulan yang terjadi di SMA 2 Poso pada Senin 17 Oktober 2022 lalu. Ia menambahkan, pertemuan ini dihadiri pihak sekolah, soswa yang bersangkutan yang didampingi orang tua masing-masing, guru yang bersangkutan, pengawas pbina SMA Kabupaten Poso, Ketua Komite Sekolah, Ketua PGRI Kabuapaten Poso, hingga Kepala Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Poso.

"Di pertemuan tersebut, masing-masing unsur menyampaikan saran dan harapan. Kemudian, dilakukan penandatanganan surat kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan," katanya.

Tak hanya itu, dia menambahkan, oknum guru yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sebelumnya, sebuah video beredar luas di media sosial yang memperlihatkan seorang guru marah kepada dua siswanya hingga memukul dan menendang. video ini pun kemudian menjadi viral dan mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat luas.  

Video yang berdurasi 1 menit 10 detik itu diketahui terjadi di SMA Negeri 2 Poso, Sulawesi Tengah. Aksi pemukulan tersebut bisa terjadi dikarenakan oknum guru berinisial YP itu mendapati siswa MT dan MV tidak mengikuti proses belajar di dalam kelas. 

Atas peristiwa tersebut, Bapak Sujito Suman selaku kepala sekolah SMAN 2 Poso, Sulawesi Tengah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang sempat terjadi di SMA Negeri 2 Poso tersebut. Oknum guru YP juga akhirnya meminta maaf kepada pihak keluarga sang murid. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement