Rabu 19 Oct 2022 07:50 WIB

Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda

Setelah mendengar pendapat kubu tergugat dan penggugat, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menunda sidang gugatan ijazah palsu dengan tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (18/10). Sidang bakal digelar kembali pada 31 Oktober 2022. "Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement