Rabu 19 Oct 2022 12:42 WIB

Rekonstruksi Kerusuhan Kanjuruhan Peragakan 30 Adegan

Rekonstruksi digelar sesuai dengan rekomendasi TGIPF.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (kiri).
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 133 orang. Rekonstruksi digelar di lapangan Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (19/10/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, ada 30 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar. "Ada 30 adegan yang dilaksanakan pada kegiatan rekonstruksi hari ini," kata Dedi.

Baca Juga

Dedi menjelaskan, rekonstruksi digelar dengan menghadirkan tiga tersangka yang berasal dari polisi, yakni WS, PS, dan H. Ketiganya disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

"Rekonstruksi pada hari ini fokus pada tiga tersangka WS, PS, dan atas nama H terkait Pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP," ujar Dedi.

 

Dedo menjelaskan, rekonstruksi yang digelar merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Rekonstruksi juga dimaksudkan untuk menjaga penyidikan agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

 

"Oleh karenanya, kita juga hadirkan dari Polhukam dan dari Kejaksana Tinghi juga hadir," kata Dedi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement