Rabu 19 Oct 2022 12:47 WIB

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan untuk Dalami Peran Tersangka dari Kepolisian

Jaksa turut diundang untuk melihat peran masing-masing tersangka.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, rekonstruksi yang digelar di Lapangan Polda Jatim, Surabaya pada Rabu (19/10/2022) untuk mendalami peran tiga tersangka yang berasal dari kepolisian, yakni WS, PS, dan H. Selain menghadirkan tiga tersangka, penyidik juga menghadirkan 54 orang lainnya yang merupakan saksi ataupun peran pengganti.

"Untuk rekonstruksi kali ini penyidik menghadirkan 54 orang sebagai saksi maupun sebagai peran pengganti," kata Dedi.

Baca Juga

Dedi menjelaskan, ada 30 adegan yang diperagakan pada kegiatan rekonstruksi yang digelar. Adegan-adegan yang diperagakan difokuskan untuk mendalami peran dari ketiga tersangka.

Pada rekonstruksi kali ini pihaknya juga menghadirkan jaksa untuk bisa melihat langsung peran dari para tersangka. "Peran dari tiga orang tersangka dilihat juga oleh teman-teman jaksa. Kegiatan rekonstruksi akan dibuatkan berita acara dan dimasukkan berkas nantinya. Nanti juga diserahkan kepada jaksa," ujar Dedi.

Dedi menegaskan, rekonstruksi yang digelar juga dimaksudkan agar kasus tersebut bisa segera dituntaskan secara terang benderang. "Komitmen kasus ini segera dituntaskan secara transparan, akuntabel, dan ilmiah," kata Dedi.

Menurut Dedi, rekonstruksi yang digelar merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Rekonstruksi juga dimaksudkan untuk menjaga penyidikan agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Oleh karenanya kita juga hadirkan dari Polhukam dan dari Kejaksana Tinggi juga hadir," kata Dedi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement