REPUBLIKA.CO.ID, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pihak yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan helikopter VIP/VVIP AgustaWestland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar. Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Adapun pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus ini adalah:
1. Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015 - Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000.
2. Perusahaaan Agusta Westland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000.
3. Perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87