Rabu 19 Oct 2022 14:34 WIB

In Picture: Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa terlibat dalam kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan brigadir J..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Irfan Widyanto (kiri), Chuck Putranto (kedua kiri) dan Baiquni Wibowo (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (19/10/2022). Ketiga terdakwa tersebut diantaranya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Irfan Widyanto (kedua kiri), Chuck Putranto (kedua kanan) dan Baiquni Wibowo (kanan) mengenakan rompi tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (19/10/2022). Ketiga terdakwa tersebut diantaranya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Chuck Putranto (kiri) dan Baiquni Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (19/10/2022). Tiga terdakwa diantaranya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus Obstraction of Justic, Baiquni Wibowo mengenakan rompi tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (19/10/2022). Tiga terdakwa diantaranya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Chuck Putranto (kedua kanan) dan Baiquni Wibowo (kanan) mengenakan rompi tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (19/10/2022). Tiga terdakwa diantaranya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo mengenakan rompi tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Ketiga terdakwa tersebut diantaranya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement