Rabu 19 Oct 2022 15:01 WIB

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan Terbungkus Selimut

Pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Resmob Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan dan pembuang seorang perempuan yang jasadnya ditemukan terbungkus selimut di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Namun demikian, Polisi belum mengumumkan identitas dua pelaku itu.

"Sudah (ditangkap), unit 3 Subdit Resmob yang menangani," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Viandi Marasabesi, Rabu (19/10).

Baca Juga

Saat ini, kata Resa, dua pelaku tersebut tengah diperiksa oleh penyidik Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lalu hasil penyelidikan sementara, salah satu orang yang ditangkap adalah pelaku pembunuhan korban.

Sementara satu pelaku lainnya membantu proses pembuangan jasad korban. Namun demikian, penyidik masih menyelidiki lebih lanjut. Termasuk motif dan modus pelaku menghilangkan nyawa korban.

"Pelaku (pembunuhan) satu orang, terus yang bantu membuang jasad korban satu orang," kata Resa.

Menurut Resa, penemuan jasad berjenis kelamin perempuan itu bermula saat petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) sedang membersihkan saluran air pada Jumat (14/10). Diduga korban telah meninggal lebih dari satu hari. Hal itu diketahui dari kondisi dari mayat tersebut telah mengeluarkan bau busuk.

Kemudian pihak kepolisian menyelidiki kasus penemuan jasad yang diduga korban pembunuhan tersebut. Penyidik pun mencari keterangan saksi-saksi dan menyisir kamera pengawas ata CCTV yang terpasang di sekitar lokasi penemuan.

"Diperkirakan (usianya) 40 tahun. Jenazah di rumah sakit atau sedang dilakukan otopsi, jadi kami akan memberikan statement (pernyataan) ketika hasil autopsi sudah keluar dari RSCM," kata Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement