REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) memberikan penjelasan soal tata kelola kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter pada 1 Oktober 2022.
"Ada dua hal yang dijelaskan kepada Komnas HAM. Pertama, soal tata kelola," kata Direktur Operasional PT LIBIrjen Pol (Purn.) Sudjarno usai memberikan keterangan kepada Komnas HAM di Jakarta, Rabu (19/10).
Sudjarno mengatakan tata kelola tersebut merujuk kepada PT LIB selaku operator yang diberi mandat oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Kedua, PT LIBmemberikan penjelasan terkait informasi-informasi yang perlu diklarifikasi. Secara rinci, Sudjarno tidak menjelaskan apa saja klarifikasi yang disampaikan kepada Komnas HAM.
Namun, ketika awak media menanyakan apakah klarifikasi tersebut terkait soal jam tayang laga antara Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya, ia membenarkan.
"Ya itu juga sudah kami jelaskan tadi di dalam," ujarnya.
Kemudian ketika dikonfirmasi terkait sertifikat security officer, Irjen (Purn.) Sudjarno hanya menjawab salah satu pekerjaan PT LIB ialah menyelenggarakan "workshop". Sementara, terkait lisensi dan lain sebagainya bukan bagian ranah PT LIB.
Selain PT LIB, Komnas HAM pada hari ini mengagendakan permintaan keterangan kepada “Match Commissioner” Arema FC berhadapan Persebaya dan permintaan keterangan Tim Asops Polri.
Setelah permintaan keterangan pada PT LIB selesai, Komnas HAM langsung meminta keterangan Tim Asops Polri yang dihadiri Kepala Biro Kerja Sama Kementerian Lembaga (Karokerma KL) Staf Kapolri Bidang Operasi (Sops) Polri Brigjen Pol.Dedy Setiabudi.
Brigjen Pol.Dedy Setiabudi tiba di Kantor Komnas HAM sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum Brigjen Pol.Dedy Setiabudi tiba, salah seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi terlebih dahulu datang sekitar pukul 12.45 WIB.