Dua Orang Pengedar Narkoba di Banyumas Dibekuk Polisi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq

Pengedar narkoba  di Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang, Banyumas, ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Banyumas.
Pengedar narkoba di Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang, Banyumas, ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Banyumas. | Foto: Polresta Banyumas

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sat Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua orang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mencurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.

"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang, Banyumas", ungkap dia saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2022).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial P (22 tahun) dan SIT (22 tahun) yang merupakan warga Desa Tanjung, Banyumas.

Dari rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati 395 butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCL 50 mg dengan harga barang bukti senilai Rp 1.975.000, 783 butir obat kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl  HCI 2 mg dengan harga barang bukti senilai Rp 3.915.000, 1.000 butir obat HEXYMER dengan harga barang bukti senilai Rp 2 juta, empat buah HP, dan uang tunai Rp 570 ribu.

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam  pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Yahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

Terkait


Polres Tasikmalaya Ringkus Pengedar 1,2 Kg Sabu-Sabu

Temukan Narkoba di Mobil, SatNarkoba Banyumas Bekuk Pengendara Alpard

Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu Asal Jakarta

Polres Sampang Tangkap 10 Orang Pengedar Narkoba

Polres Tangerang Tangkap Pengedar yang Diperintah Narapidana

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark