Rabu 19 Oct 2022 18:12 WIB

Teddy Minahasa Bantah Edar Narkoba, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengaku telah mengantongi barang bukti yang cukup.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menanggapi bantahan mantan kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang mengaku bukan pengedar narkoba. Bantahan berupa tulisan yang disinyalir dibuat oleh Irjen Teddy itu beredar di berbagai platform media sosial.

“Jadi rekan-rekan, terkait adanya informasi di media sosial terkait dengan adanya bantahan dari Pak TM. Tentunya dalam hal ini  saya tidak bisa menyampaikan kebenaran itu dari beliau yang mengirimkan atau tidak karena beliau sekarang dalam posisi penempatan khusus di Mabes Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga

Terkait bantahan status Teddy sebagai pengendali peredaran narkotika, Zulpan menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum. Kemudian juga menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan.

“Sehingga penyidik PMJ berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau (Irjen Teddy). Dan ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang, khususnya gelar perkara,” kata Zulpan.

Penetapan tersangka juga, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Yaitu pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan ini sudah dimiliki oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

“Itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan (keabsahan barang bukti) hal itu,” kata Zulpan.

Dalam tulisan bantahan tersebut, Irjen Teddy menulis kronologi versinya terkait kasus itu. Bahkan dalam tulisan itu, dia mengaku awalnya ditipu kemudian dituduh terlibat kasus pengedaran narkoba.

Selain itu, Teddy juga menegaskan bahwa dirinya bukan pengguna narkoba. Adapun mengenai hasil tes urine yang positif itu akibat obat bius saat menjalani perawatan gigi.

“Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya 'membantu' mengedarkan narkoba. Jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” kata Teddy dalam surat bantahannya.

Kemudian terkait tuduhan sebagai pengedar narkoba, Teddy menuliskan, pada sekitar bulan April-Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.

Lalu, saat proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas. Kemudian pada 20 Oktober 2022, Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi.

Hal itu tentunya membuat kekecewaan yang mendalam. Karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi.

“Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” kata Teddy.

Sambung Teddy, tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu dirinya terkait informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda. Orang tersebut membuat Irjen Teddy rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi.

Ia berniat melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi. Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural. Dari sinilah, dirinya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.

Padahal, ia mengaku tidak pernah tahu wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut. Sehingga dirinya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak.

“Saya bersumpah di hadapan Tuhan yang maha kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun menkonsumsi narkoba, apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal. Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya,” kata Irjen Teddy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement