ruzka.republika.co.id--Aksi pencabulan atau kekerasan seksual anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini, ada dua korban gadis belia H berusia 11 tahun dan P berusia 12 tahun. Kedua korban mengalami aksi cabul wilayah Pekapuran, Kecamatan Tapos Kota Depok.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mendesak aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok untuk mengusut tuntas kasus pencabulan dan menindak para pelakunya.
"Saya melakukan pendampingan terhadap salah seorang bocah yang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan tiga orang pelaku. Seorang pelaku pria dewasa berusia 42 tahun dan dua orang pelaku berusia 12 tahun," ujar Arist usai membuat laporan di Polrestro Depok, Rabu (19/10/2022).
Aksi kekerasan dengan modus kedua korban terlebih dahulu di cekokin minuman keras dan pil gila. "Seorang korban diajak berdamai. Korban i diberikan uang sebesar Rp 2 juta oleh pelaku yang dicicil setiap bulan Rp 200 ribu," terang Arist.
Menurut Arist, ada oknum polisi dari Korps Brimob berpangkat AKP yang diduga menghalang-halangi upaya hukum yang akan ditempuh kedua korban.
“Ini sangat penting, saya dampingi korban karena diduga ada keterlibatan yang mengupayakan menutupi kasus ini adalah dua orang, satu diantaranya berpangkat AKP Brimob yang masih aktif sekarang,” jelasnya. (Rusdy Nurdiansyah)